Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka telah memberikan kewenangan kepada pemerintahan daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut azas otonomi dan tugas pembantuan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan serta keragaman daerah dalam kerangka Negara Kesatuan RI. Era otonomi daerah harus menyelenggarakan pemerintahan daerah sesuai dengan potensi dan keanekaragaman daerah, peluang dan tantangan persaingan global dengan kewenangan yang luas, serta memiliki hak dan kewajiban penyelenggaraan otonomi daerah dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara.
Di dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2005-2025 (Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 5 Tahun 2005) ditetapkan Arah Kebijaksanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2005-2025 yang telah dijabarkan dan disepakati dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2005-2010 (Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 36 Tahun 2005). Tujuan pembangunan daerah Kabupaten Ogan Ilir tahun 2005-2010 antara lain adalah Melakukan pemantapan instrumen manajemen penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Ogan Ilir, mencakup perencanaan, keuangan dan anggaran, pelaksanaan, pengawasan dan pemeriksaan, dan pemantapan pertanggungjawaban kinerja pemerintah daerah. Pada tahun 2008 telah dijabarkan lebih lanjut dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Ilir tahun 2008. Dalam rangka penyusunan perencanaan pembangunan, penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan daerah diselaraskan dengan semangat desentralisasi dan ekonomi kerakyatan, berpola pendekatan wilayah serta berorientasi pada pengentasan kemiskinan dan pengurangan tingkat pengangguran. Potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia yang cukup besar harus dapat dikelola dengan baik, terpadu sehingga akan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pada ayat (2) dan ayat (3) Pasal 32 menjelaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam pelaksanaan azas otonomi meliputi penyelenggaraan urusan wajib dan urusan pilihan. Pembagian Urusan wajib menurut Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, meliputi Urusan Wajib sebagai berikut : 1) Urusan Pendidikan, 2) Kesehatan, 3) Lingkungan Hidup, 4) Pekerjaan Umum, 5) Penataan Ruang, 6) Perencanaan Pembangunan, 7) Perumahan, 8) Pemuda dan Olahraga, 9) Penanaman Modal, 10) Koperasi dan UKM, 11) Kependudukan dan Catatan Sipil, 12) Tenaga Kerja, 13) Ketahanan Pangan, 14) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, 15) KB dan Keluarga Sejahtera, 16) Perhubungan, 17) Komunikasi dan Informatika, 18) Pertanahan, 19) Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri, 20) Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi keuangan daerah, Kepegawaian dan Persandian, 21) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, 22) Sosial, 23) Kebudayaan, 24) Statistik, 25) Kearsipan, dan 26) Urusan Perpustakaan. Sedangkan urusan pilihan yang dilaksanakan oleh Pemerintahan Daerah meliputi : 1) Urusan Kelautan dan Perikanan, 2) Pertanian, 3) Kehutanan, 4) Energi dan Sumber Daya Mineral, 5) Pariwisata, 6) Industri, 7) Perdagangan, dan 8) Urusan Transmigrasi.
Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Ilir dalam menjalankan kewajibannya selama tahun 2008, telah menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, yaitu dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor : 20 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Ogan Ilir, dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Penataan Organisasi Perangkat Daerah. Bersama-sama DPRD Kabupaten Ogan Ilir telah mensahkan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 02/2008, Nomor 03/2008 dan Nomor 04/2008 tentang :
1. Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah, yang terdiri dari: Sekretaris Daerah Kabupaten, 3 (tiga) Asisten Sekretaris, 11 (sebelas) Bagian Sekretariat Daerah Kabupaten. Bagian yang dibentuk adalah :
1). Bagian Umum dan Protokol
2). Bagian Humas Komunikasi dan Informasi
3). Bagian Perlengkapan
4). Bagian Keuangan
5). Bagian Tata Pemerintahan
6). Bagian Pemerintahan Desa
7). Bagian Hukum
8). Bagian Organisasi dan Tata Laksana
9). Bagian Kesejahteraan Rakyat
10). Bagian Ekonomi
11). Bagian Pengendalian Pembangunan
Sekretariat DPRD, dipimpin oleh Sekretaris Dewan, dibantu oleh :
1). Bagian Persidangan
2). Bagian Humas dan Publikasi
3). Bagian Umum
2. Pembentukan Organisasi Dinas Otonom Daerah sebanyak 15 Dinas Otonom Daerah :
1. Dinas Pendidikan
2. Dinas Kesehatan
3. Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga
4. Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya
5. Dinas Pekerjaan Umum Pengairan
6. Dinas Perhubungan
7. Dinas Pertambangan Energi dan Lingkungan Hidup
8. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
9. Dinas Sosial
10. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
11. Dinas Koperasi dan UMKM, Industri dan Perdagangan
12. Dinas Pendapatan
13. Dinas Pariwisata Seni Budaya Pemuda dan Olahraga
14. Dinas Pertanian Perkebunan dan Kehutanan
15. Dinas Peternakan dan Perikanan
3. Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah terdiri dari Inspektorat Kabupaten, Lembaga Teknis Badan sebanyak 7 Satuan Kerja dan Lembaga Teknis Kantor sebanyak 2 Satuan Kerja, serta 1 Unit Kerja Satuan Polisi Pamong Praja, yaitu :
1. Inspektorat Kabupaten
2. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
3. Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa
4. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
5. Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah
6. Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan
7. Badan Pertamanan dan Kebersihan Kota
8. Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan
9. Kantor Pengelolaan Pasar
10. Kantor Perpustakaan Dokumentasi dan Arsip Daerah
11. Kantor Satuan Polisi Pamong Praja.




0 komentar:
Komentar baru tidak diizinkan.